Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dituding menerima Rp 450 miliar untuk mengatur hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019 dengan memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf.
Tudingan dilayangkan sejumlah akun media sosial, yakni dua akun Facebook, satu akun twitter, dan satu akun blog WordPress.
Terkait tudingan itu, Burhanuddin Muhtadi melaporkan pemilik empat akun media sosial ke Bareskrim Polri, Senin, 22 April 2019. Laporan itu atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Sejak kemarin saya diserang ribuan akun (media sosial) yang menuduh saya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp 450 miliar,” kata Burhanuddin Muhtadi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 22 April 2019 seperti dilansir suara.com.