LBanjarbaruklik – Usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa titik parkir di Banjarbaru bersama Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Satpol PP Banjarbaru dan Dinas Perhubungan mendapati titik parkir yang mematok tarif parkir lebih tinggi.
Padahal aturan sudah ada. Bisa dibaca di Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2021.
Sedan, Pick Up, Mini Bus, dan sejenisnya untuk 2 jam pertama Rp. 3 ribu dan untuk setiap jam berikutnya Rp 1 ribu sedangkan Sepeda Motor untuk 2 jam pertama