Bekas Bupati Muara Enim Ahmad Yani
AMPERA.CO, Jakarta - Hukuman Bekas Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, diperberat dari 5 tahun menjadi 7 tahun penjara, Politisi Demokrat itu terbukti menerima suap Rp 2,1 Miliar dari 16 paket proyek perbaikan jalan di bumi Serasan Sekundang.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, Kamis (28/1/2021).
Vonis itu diketok oleh ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Prof Abdul Latief dan Ansori. Adapun panitera pengganti adalah Arman Surya Putra.
Selain itu, Andi mengatakan, Yani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar. Apabila tidak membayar, maka hartanya disita.