Tulungagung, (afederasi.com) - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh VA(26) warga Kabupaten Kediri kepada mantan pacarnya LPA (33) warga Kabupaten Tulungagung berakhir secara Restorative Justice (RJ)
Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan bahwa, proses RJ atas kasus penyaniayaan yang melibatkan Vicky Ardianto (26) terhadap mantan pacarnya LPA (33) sudah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Persetujuan untuk dilakukannya RJ atas kasus tersebut didasari atas beberapa pertimbangan.