Jember, (afederasi.com) - Khairuman (65) Dusun Rowo, Desa Gambiran Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember Jawab Timur, melaporkan tetangganya berinisial A (68) ke Polsek Kalisat Polres Jember.
Gegara diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.
Menurut Khairuman, kejadian tersebut berawal dari A, yang menggadaikan tanah sebesar Rp. 75 juta, kemudian beberapa bulan kemudian A, minta tambah Rp. 25 juta akad nya tanah tersebut dijual kepadanya.