Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang terkait dengan kegiatan penyidikan korupsi di Provinsi Papua. Penahanan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sedang disidangkan, yaitu perkara korupsi yang melibatkan Lukas LNB.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh KPK, pelaksana tugas KPK, Pak Asep, mengumumkan penahanan terhadap satu tersangka baru Gerius One Yoman (GOY) dari pengembangan perkara tersebut. Tersangka tersebut merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua periode 2018-2021 dan merangkap pejabat pembuat komitmen PPK.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dan tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak tanggal 19 Juni 2023 hingga 18 Juli 2023. Tersangka akan ditahan di Rutan KPK, yang berada di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi.