Gresik, (afederasi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik memusnahkan barang bukti (Barbuk) senilai 480.078.880 dari 196 perkara tindak kejahatan yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkraht).
Pemusnahan barang bukti periode bulan Januari - Juni 2023 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Gresik Nana Riana dilakukan terbuka di halaman kantor Kejari Gresik, Kamis (15/6/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Gresik antara lain, sabu-sabu seberat 176,31 gram atau senilai 211 juta, ganja seberat 961 gram senilai 99 juta, pil berlogo LL sebanyak 6.757 butir senilai 20 juta, handphone 93 buah, alat hisap 13 buah, uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 370 lembar, dan uang mainan 2 dus.