Bondowoso, (afederasi.com) - Polres Bondowoso menangkap seorang penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal atau kerap disebut Tekong berinisial AWR.
Pelaku telah mengirimkan sekira 39 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sejak Juni 2022 hingga Mei 2023.
Dari jumlah itu, lima diantaranya dideportasi dan ditelantarkan di negara perantauannya.