Surabaya, (afederasi.com) - Polda Jatim membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan 5 tersangka dari kota Surabaya.
Dari lima orang yang ditetapkan tersangka Tim Satgas TPPO Polda Jatim, masing masing berinisial MK (laki laki dari PT PBA) SA (PT SR) dan HWT alias AGS alias AG (PT AR).
Dari 5 tersangka diantaranya berasal dari PT Penyaluran Tenaga Kerja. Para tersangka ini dilakukan penahanan sejak 11 Mei 2023 di Polda Jatim. Sedangkan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial JF (PT PBA).