Gresik- (afederasi.com) - Bangunan yang berada di Desa Petung, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik yang sebelumnya disebut tak memiliki izin, ternyata telah melakukan proses perizinan yang diperlukan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Nur Shokib, pemilik bangunan tersebut, menjelaskan bahwa bangunan yang terletak di Jalan Raya Babakbawo, Desa Petung, akan digunakan untuk memperluas usahanya.
"Kami sudah berproses dalam perizinan, termasuk PBG, jadi tidak benar jika tak berizin, kita sudah mengantongi NIB" pada hari Minggu (12/6/2023).