Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Tiga dari tujuh tersangka di di lingkup Pemkab tersebut saat ini ditahan oleh KPK.
Dalam jumpa pers yang dilakukan pada Senin (5/6/2023), Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk kepentingan penyidikan. Tiga tersangka, yakni Abdul Rachman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Mubarak Ahmad (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah), dan Suhirman (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa), ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023 di Rutan KPK.
Brigjen Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersebut didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan Mukti Agung. KPK mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti yang diperkuat oleh fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Mukti Agung dan rekan-rekannya.