Gresik, (afederasi.com) - Polres Gresik memamerkan hasil Operasi Pekat Semeru 2023 yang berlangsung selama 12 hari. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak kejahatan, termasuk curanmor, curas, dan curat. Hasil penangkapan para pelaku curanmor, curas, serta curat ini diungkapkan dalam acara yang digelar di Mapolres Gresik pada Selasa (30/05/2023).
Kapolres Gresik, AKBP Adhytia Panji Anom, menjelaskan bahwa dalam Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 46 kasus. Rincian kasus tersebut terdiri dari 18 kasus curat, 18 kasus curanmor, dan 8 kasus penyalahgunaan sajam. Total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 21 orang.
"Kasus curanmor ini dilakukan dengan modus operandi pencurian melalui merusak kunci menggunakan kunci 'T'. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.