Gresik, (afederasi.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil menggulung dua pelaku kawanan Pencuri Kabel di PT Dayasa, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Dua pelaku pencuri kabel yang diamankan adalah HS (45) warga Merakkurak Kabupaten Tuban dan MS (46) warga Senoro Kabupaten Tuban. Mereka ditangkap oleh polisi setelah tertangkap basah sedang mencuri kabel di PT Dayasa pada Kamis (18/05/2023) dinihari.
Kapolres Gresik, AKBP Adhytia Panji Anom, menjelaskan bahwa petugas Reskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari satpam PT Dayasa tentang keberadaan orang mencurigakan di belakang perusahaan tersebut. Saat itu, mereka berhasil mengamankan tersangka pencuri kabel HS yang sedang membawa kabel hasil curian dari PT Dayasa.