Surabaya, (afederasi.com) - Dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yakni Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng divonis oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, hakim mengabulkan kedua terdakwa sebagai justice collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/05/23.)
Saat bacakan amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Tongani dimana kedua terdakwa terbukti secara saj dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu hakim melihat beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu hal yang meringankan keduanya menjadi pelaku yang berkerjasama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi di DPRD Jatim itu.
"Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan," ucap Hakim Ketua Tongani,