LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang sejumlah Rp 238 juta, dalam perkara korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, menyampaikan bahwa penyidik Kejari Lhokseumawe menerima pengembalian uang tersebut dari saksi berinisial TA, yang saat ini merupakan salah satu pejabat di Pemko Lhokseumawe.
“Uang tersebut adalah honor Komisaris Utama PT Pembangunan Lhokseumae (Perseroda) yang bersumber dari management fee PT RS ARUN Lhokseumawe yang dikembalikan oleh Saksi TA sebesar Rp 238 juta,”sebut Therry dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Juli 2023, malam.