Terlibat TPPO dan Eksploitasi Anak, Lima Warga Lhoksukon Diringkus Polisi

”Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Lhoksukon,” sebut Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu, 19 Juli 2023.

acehinfo
Kamis, 20 Juli 2023 | 06:34 WIB
Terlibat TPPO dan Eksploitasi Anak, Lima Warga Lhoksukon Diringkus Polisi
Sumber: acehinfo

LHOKSUKON | ACEH INFO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara meringkus lima orang tersangka yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi terhadap anak.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan kelima tersangka, yaitu RL (32) bertindak selaku mucikari dan IK (17) sebagai penyedia tempat.

Kemudian, tiga pelaku sebagai pengguna yakni AN (26), FR (29), serta MZ (49).”Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Lhoksukon,” sebut Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu, 19 Juli 2023.

BERITA LAINNYA

TERKINI