LANGSA | ACEH INFO – Sat Reskrim Polres Langsa mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis, 15 Juni 2023.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,SH melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya, kepada acehinfo.id, Sabtu, 17 Juni 2023, menjelaskan, kedua pelaku berinisial, RA (36) dan R (42). Sedangkan korbannyaa masih di bawah umur.
“Pengungkapan dilakukan atas informasi masyarakat yang resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi di gampong tersebut,” sebutnya.