LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe berinisial S, kembali melakukan pengembalian uang negara terkait kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, menyampaikan, penyidik Kejari Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang dalam perkara tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe bertempat di kantor Kejari Lhokseumawe, Kamis, 25 Mei 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.
“Uang sejumlah Rp 483.422.349,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh dua ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) dikembalikan oleh S, mantan Direktur RS Arun,” kata Therry.