LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menetapkan Mlmantan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya (52) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, Senin, 22 Mei 2023.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama didampingi Kasi Pidsus, Saifuddin, mengatakan bahwa SY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe dari tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kata Therry, sebelum penetapan tersangka, mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode itu terlebih dahulu datang ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk memenuhi panggilan penyidik guna diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.