LANGSA | ACEH INFO – Guna mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa menggelar razia rumah-rumah kos, Sabtu, 15 April 2023, malam.
Razia itu dimpin langsung oleh Kabid Linmas pada Satpol PP dan WH Kota Langsa, Rizky Julianda turut didampingi personel TNI dan Polri.
Rizky mengatakan, pengawasan pendataan serta sosialisasi terhadap pemilik dan penghuni kos dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku pelanggar Syariat Islam, sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2022, tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam dan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.