JAKARTA | ACEH INFO– Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky beserta anggota resmi melaporkan langsung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di Jalan Wahid Hasyim Nomor 117 Jakarta Pusat, Rabu 5 April 2023,
Kedatangan legislatif Aceh ini diterima oleh para anggota DKPP RI yaitu Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan J. Kristiadi.
Politis Partai Aceh ini menegaskan, bahwa sesuai dengan petitum di laporan, menyatakan para Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.