LANGSA | ACEH INFO – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, T Faisal, dilaporkan ke Dewan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, karena diduga melanggar kode etik pengelenggaraan Pemilu.
Selain Ketua KIP, turut dilaporkan tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langsa Timur. Mereka dilaporkan oleh anggota PPK Langsa Timur, Azhar HS, melalui Kuasa Hukumnya, Chairul Azmi dari Kantor Hukum Chairul Azmi dan Partners.
Chairul Azmi selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Pengadu Azhar HS, mengatakan, bahwa setelah pengaduan dugaan pelanggaran kode etik diterima dan diverifikasi serta dinyatakan memenuhi syarat oleh DKPP pada, 14 Maret 2023, maka saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal sidang.