Diduga Langgar Kode Etik, Ketua KIP Kota Langsa Dilaporkan ke DKPP

Surat keputusan yang diterbitkan oleh Teradu I tersebut secara mutatis mutandis haruslah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum serta tidak dapat dipertanggung jawabkan.

acehinfo
Kamis, 23 Maret 2023 | 20:31 WIB
Diduga Langgar Kode Etik, Ketua KIP Kota Langsa Dilaporkan ke DKPP
Sumber: acehinfo

LANGSA | ACEH INFO – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, T Faisal, dilaporkan ke Dewan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, karena diduga melanggar kode etik pengelenggaraan Pemilu.

Selain Ketua KIP, turut dilaporkan tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langsa Timur. Mereka dilaporkan oleh anggota PPK Langsa Timur, Azhar HS, melalui Kuasa Hukumnya, Chairul Azmi dari Kantor Hukum Chairul Azmi dan Partners.

Chairul Azmi selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Pengadu Azhar HS, mengatakan, bahwa setelah pengaduan dugaan pelanggaran kode etik diterima dan diverifikasi serta dinyatakan memenuhi syarat oleh DKPP pada, 14 Maret 2023, maka saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal sidang.

BERITA LAINNYA

TERKINI