RADELONG | ACEH INFO – Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah berhasik menangkap AY (36) warga Desa Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
AY ditangkap petugas gabungan dari Polres Bener Meriah dan Personel Polsek Pangkalan Brandan di rumahnya, pada Sabtu, 18 Maret 2023, sekitar pukul 08.00 WIB.
“AY ditangkap karena diduga melakukan penggelapan satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia BL 1442 GC, milik Khawa (57), warga Kampung Setie, Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah,” sebut Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto.