BANDA ACEH | ACEH INFO – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua unit mobil tanki beserta tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP, karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.
Penangkapan itu di Jalan Lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 15 Maret 2023.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Kamis, 16 Maret 2023, melalui keterangan tertulisnya, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian, tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Tirta Nur Alam melakukan penyelidikan dan mendapatkan dua mobil tanki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.