1TULAH.COM, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Barito Utara mulai membahas Penjabat(PJ) Bupati Barito Utara.
Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang sudah diterima DPRD Barito Utara melalui Gubernur Kalteng.
Selain itu pembahasan ini juga merujuk berakhirnya masa jabatan Bupati dan wakil bupati dua periode Nadalsyah dan Sugianto Panala Putra, pada tanggal 24 September 2023.