1tulah.com – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan berinisial RG ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana korupsi proyek pembangunan instalasi pengolahan air bersih (IPAL) bernilai Rp8,3 miliar tahun anggaran 2021.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin. Selain itu Kejari Muba juga menetapkan tiga orang tersangka lain.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan RG ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang rekannya yang lain.