1tulah.com, BUNTOK-Legislatif dan Eksekutif di Pemkab Barsel, telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Barito Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Persetujuan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna Ke-4 masa sidang II Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung Graha Paripurna Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) Barsel, Senin (15/5/2023) lalu.
Rona Cipta Direktur PDAM Tirta Barito Kabupaten Barsel saat diwawancarai wartawan di Kantornya Rabu (24/5/2023) menyampaikan, setelah Ranperda tersebut disetujui, maka sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, akan dimohonkan nomor register terlebih dahulu kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah, hingga kemudian ditetapkan dan diundangkan.