1tulah.com, PURUK CAHU – Melihat peredaran miras masih kurang terkendali, dan juga berpotensi sebagai pendapatan asli daerah (PAD) untuk Murung Raya, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) setempat merencanakan tahun 2023 ini akan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) peredaran minuman keras (Miras) untuk bisa dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Kasatpol PP Murung Raya, K. Zen Wahyu mengatakan, bila nanti sudah disetujui DPRD Raperda tersebut disahkan menjadi Perda maka tentu daerah memiliki kewenangan untuk membatasi peredaran miras serta bisa memantau para penjual miras di kabupaten tersebut.
Selain itu, tak cuma bisa menarik retribusi yang nanti dijadikan PAD, Perda tersebut juga akan mengatur jenis (merek) serta persentase kandungan alkohol yang boleh dijual di Kabupaten Murung Raya.