Pemuda 18 Tahun di Murung Raya Jadi Pengedar Sabu

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH melalui Kasatnarkoba IPTU Heri Purwanto SH membenarkan penangkapan pemuda itu

1tulah
Kamis, 24 November 2022 | 14:51 WIB
Pemuda 18 Tahun di Murung Raya Jadi Pengedar Sabu
Sumber: 1tulah

1TULAH.COM, PURUK CAHU – RS alias Randi (18) warga Desa Mangkahui Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) diamankan petugas kepolisian di sebuah rumah kosong di RT 05 RW 01 Kelurahan Muara Bakanon Kecamatan Permata Intan, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 15.00 Wib lalu.

Penangkapan pemuda dengan identitas berstatus pelajar dan mahasiswa di kartu identitasnya (KTP) ini, ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang gerah adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Bakanon

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH melalui Kasatnarkoba IPTU Heri Purwanto SH membenarkan penangkapan pemuda itu

BERITA LAINNYA

TERKINI