1TULAH.COM – Sungguh memalukan apa dilalukan kepala Desa (Kades) Karang Agung, Kotabumi Selatan, Lampung Utara bersama beberapa aparat desa lainnya, melakukan potongan langsung BLT yang akan diberikan kepada warga.
Warga dipaksa membayar ‘Jasa Pencairan’ senilai Rp 50ribu dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan program pemerintah untuk membantu warga memenuhi kebutuhan harian yang disalurkan secara resmi melalui pemerintah daerah setempat.
Sudah banyak tersiar kabar adanya pemotongan BLT yang diterima warga, sehingga nilai uang yang sampai ke tangan warga tidak sesuai dengan yang diinformasikan pemerintah.