1tulah.com, PANGKALANBUN – Tiga pencuri buah kelapa sawit di PT SINP diamankan Polsek Arut Utara pada Senin (18/10/2021) siang.
Para pelaku dengan sengaja memanen buah sawit milik PT SNIP tanpa izin dengan menggunakan peralatan yang sudah disiapkannya berupa tojok, senter kepala, dan egrek. Ketiganya adalah MM (29), JR (42), dan DM (28) kini telah mendekam di sel tahanan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto, Selasa (19/10/2021) saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.