Suara.com - Program pemutihan pajak kendaraan telah dibuka di beberapa daerah. Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan dan Yogyakarta bisa membayar pajak kendaraan tahun 2025 dan bebas denda pajak yang belum terbayarkan dari tahun-tahun sebelumnya di Samsat daerah setempat. Tersedia pula fasilitas Samsat keliling Jogja yang dapat memudahkan Anda membayar pajak tanpa harus antri di kantor Samsat.
Program pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta biasanya diadakan oleh pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Banyak kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun. Dengan memberikan penghapusan denda atau diskon pajak, diharapkan pemilik kendaraan jadi lebih termotivasi untuk membayar, sehingga pendapatan daerah bisa meningkat.
Selain itu, kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Yogya juga merupakan bentuk empati, apalagi di masa pasca pandemi atau saat kondisi ekonomi sulit. Denda-denda yang menumpuk bisa jadi beban berat, jadi program ini meringankan beban finansial masyarakat.
Setelah pemutihan, biasanya dilakukan edukasi dan penertiban agar masyarakat lebih tertib membayar pajak di tahun-tahun berikutnya. Termasuk juga memberikan edukasi mengenai arti penting balik nama kendaraan. Banyak kendaraan yang sudah dijual tapi belum balik nama, atau mati pajak bertahun-tahun. Program ini bisa jadi momen untuk memperbarui data kendaraan agar database lebih akurat.
Ketentuan Umum Mengikuti Program Pemutihan Pajak
ketentuan umum untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta mengacu pada program-program sebelumnya, bisa sedikit berubah tergantung kebijakan tahun berjalan. Berikut ini rinciannya.
1. Jenis Keringanan diberikan berupa:
- Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Kadang juga ada diskon pokok pajak atau insentif balik nama, tergantung tahun programnya.
2. Periode Pelaksanaan
Periode pelaksanaan berlangsung beberapa bulan, contoh: April–Agustus atau Juli–Desember. Tanggal pastinya diumumkan oleh Bapenda DIY atau melalui Samsat setempat.
Baca Juga: Pemutihan Pajak 2025: Saatnya Urus Balik Nama Motor Tanpa Khawatir Biaya Mahal
3. Kendaraan yang Bisa Ikut Program