Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta tengah gencar melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota. Mereka yang tak lolos uji emisi akan dikenai denda, yang nilai maksimalnya mencapai Rp 50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
"Ini berdasarkan Pasal 41 ayat (2)," katanya di lokasi operasi gabungan penegakan hukum uji emisi di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).
Operasi gabungan tersebut melibatkan DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal ini sebagaimana penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di seluruh wilayah Jakarta.
Asep mengungkapkan, hasil kegiatan operasi penegakan hukum di Jakarta Timur pada Selasa sebanyak 28 kendaraan yang telah diuji emisi di tempat.
"Ada 28 jenis kendaraan N dan O telah uji emisi. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan dinyatakan lulus dan 14 kendaraan tidak lulus," ungkap Asep.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat menjelaskan, operasi ini menyasar kendaraan berat.
"Untuk mengantisipasi kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi ambang batas emisi, sasaran utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks dan bus," kata Tamo.
Mekanisme operasional di lapangan yakni kendaraan diberhentikan oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan. Lalu, tim DLH melakukan uji emisi pada kendaraan tersebut.
Baca Juga: Survei: Mayoritas Warga Jabodetabek Siap Terapkan Uji Emisi
"Jika lolos, kendaraan boleh melanjutkan perjalanan. Tapi jika tidak lulus, Dishub akan menahan bukti Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat," katanya.
Setelah proses tersebut, kendaraan yang tidak lulus akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang yustisi ini dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei 2025. "Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2005, yakni ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta," katanya.
Adapun dalam uji emisi itu, Pemerintah Jakarta menyasar bus dan truk. Menurut Asep, sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran udara. Sehingga, uji emisi menjadi langkah penting untuk mengontrol emisi dari kendaraan bermotor, khususnya kendaraan berbahan bakar solar atau bermesin diesel.
Asep menerangkan, uji emisi digelar secara gencar karena menjelang musim kemarau.
"Kualitas udara yang cenderung menurun perlu diantisipasi sejak dini," kata dia.
Selain itu, operasi gabungan ini tidak akan dilakukan di seluruh wilayah Jakarta, namun difokuskan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat karena banyaknya kendaraan berat yang melintas di ruas jalan pada wilayah tersebut.
Menurut Asep, operasi gabungan ini dilakukan untuk memastikan para pemilik usaha yang memiliki kendaraan berat agar tidak abai merawat kendaraannya. Setiap kendaraan juga wajib mengikuti uji Kartu Izin Rangka (KIR) dan memastikan lulus uji emisi secara berkala.
Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma turut mendukung langkah pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini.
Ririn mengungkapkan, berdasarkan kajian pada 2022 yang dilakukan oleh Profesor Puji Lestari dari institut Teknologi Bandung (ITB), tercatat sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta.
Dari sektor transportasi ini, 32 persen, yakni kendaraan berbahan bakar solar atau "heavy duty vehicle".
"Jadi pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelumnya," katanya.
Emisi dari kendaraan berat berbahan bakar solar juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 dan NO2 yang merupakan prekusor dari PM2.5. Yaitu masing-masing 56 persen dan 48 persen.
"Dari data tersebut, kebijakan ini akan secara signifikan mengurangi polusi udara dari sektor transportasi," katanya.