Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 15 April 2025 | 20:38 WIB
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
Pemerintah DKI Jakarta mengenakan denda hingga Rp 50 juta untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelumnya," katanya.

Emisi dari kendaraan berat berbahan bakar solar juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 dan NO2 yang merupakan prekusor dari PM2.5. Yaitu masing-masing 56 persen dan 48 persen.

"Dari data tersebut, kebijakan ini akan secara signifikan mengurangi polusi udara dari sektor transportasi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI