Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 15 April 2025 | 20:38 WIB
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
Pemerintah DKI Jakarta mengenakan denda hingga Rp 50 juta untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah proses tersebut, kendaraan yang tidak lulus akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang yustisi ini dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei 2025. "Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2005, yakni ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta," katanya.

Adapun dalam uji emisi itu, Pemerintah Jakarta menyasar bus dan truk. Menurut Asep, sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran udara. Sehingga, uji emisi menjadi langkah penting untuk mengontrol emisi dari kendaraan bermotor, khususnya kendaraan berbahan bakar solar atau bermesin diesel.

Asep menerangkan, uji emisi digelar secara gencar karena menjelang musim kemarau. 

"Kualitas udara yang cenderung menurun perlu diantisipasi sejak dini," kata dia.

Selain itu, operasi gabungan ini tidak akan dilakukan di seluruh wilayah Jakarta, namun difokuskan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat karena banyaknya kendaraan berat yang melintas di ruas jalan pada wilayah tersebut.

Menurut Asep, operasi gabungan ini dilakukan untuk memastikan para pemilik usaha yang memiliki kendaraan berat agar tidak abai merawat kendaraannya. Setiap kendaraan juga wajib mengikuti uji Kartu Izin Rangka (KIR) dan memastikan lulus uji emisi secara berkala.

Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma turut mendukung langkah pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini.

Ririn mengungkapkan, berdasarkan kajian pada 2022 yang dilakukan oleh Profesor Puji Lestari dari institut Teknologi Bandung (ITB), tercatat sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Warga Jabodetabek Siap Terapkan Uji Emisi

Dari sektor transportasi ini, 32 persen, yakni kendaraan berbahan bakar solar atau "heavy duty vehicle".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI