Suara.com - Sistem tilang elektronik atau ETLE akan dievaluasi setelah sejumlah pengemudi ambulans juga ikut ditilang, demikian dikatakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya yang baru dilantik yakni Kombes Pol. Komarudin berjanji untuk melakukan evaluasi sistem yang baru diterapkan tersebut.
"Nanti kita akan lihat permasalahannya. Program ETLE ini sudah sangat lama. Demikian ditemukan permasalahan di tengah jalan, kita akan evaluasi, kita akan lihat informasi seperti apa yang sesungguhnya terjadi," kata Komarudin di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Sementara pekan lalu Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan ada mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang elektronik.
"Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah," kata Ojo.
Polda Metro Jaya juga telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.
Berikut prosedur pengajuan sanggahan tilang ETLE:
1. Masuk ke laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info)
2. Masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video saat bertugas.
Baca Juga: Bisa Kuras Rekening, 5 Fakta Pengiriman ETLE: Jangan Ketipu APK di WhatsApp!
3. Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.
"Atau langsung mengunjungi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran, Jakarta Selatan," kata Ojo.
![Petugas menunjukkan contoh surat tilang dari sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/13/40070-ilustrasi-surat-tilang-elektronik-atau-etle-mobile.jpg)
Dia juga menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan dan tidak akan dikenakan sanksi apapun.
Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh instansi pelayanan kesehatan maupun operator ambulans untuk selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat.
Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting bila terjadi pelanggaran yang terekam ETLE.
“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE," katanya.
Ojo juga menambahkan sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan.
Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. "Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung," katanya.
Namun demikian, Kepolisian menegaskan bahwa ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
![Sejumlah sepeda motor melintas di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta, Jumat (12/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/05/12/23576-jalan-layang-casablanca-jlnt-casablanca-tilang-elektronik-etle.jpg)
"Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan," katanya.
Sebelumnya beredar sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @wargajakarta.id, dalam video tersebut seorang sopir ambulans berkomentar tetap berhenti saat di lampu merah padahal sedang membawa pasien.
"Sekarang mah ikuti aturan aja walaupun lampu merah membawa pasien, daripada kena ETLE," katanya dalam video tersebut.