SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Rabu, 09 April 2025 | 18:38 WIB
SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Seorang Polwan memperlihatkan SIM milik warga setelah melakukan permohonan pembuatan SIM di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satuan Lalulintas Polres Aceh Barat. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perlu diketahui, masa berlaku SIM saat ini mengikuti tanggal cetak SIM, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Selain itu, SIM format baru juga memiliki fitur keamanan yang lebih canggih untuk mencegah pemalsuan.

Penerapan SIM format baru merupakan langkah progresif dalam meningkatkan sistem administrasi SIM di Indonesia.

Integrasi dengan NIK dan penambahan ikon kendaraan tidak hanya mempermudah identifikasi pemilik SIM, tetapi juga mempersiapkan Indonesia untuk masuk dalam komunitas lalu lintas ASEAN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI