SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Rabu, 09 April 2025 | 18:38 WIB
SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Seorang Polwan memperlihatkan SIM milik warga setelah melakukan permohonan pembuatan SIM di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satuan Lalulintas Polres Aceh Barat. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000

Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000

Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Biaya di atas merupakan biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas. Biaya tertera belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi belum masih perhitungan. 

Biaya tes kesehatan tergantung dari fasilitas kesehatan yang dipilih. Begitu juga dengan tes psikologi. Lebih terperinci, bila biaya tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka untuk perpanjang SIM A siapkan uang sekitar Rp 225 ribu.

Baca Juga: Cek Fakta: Tautan Pembuatan SIM hingga STNK Gratis

SIM Terintegrasi Dengan NIK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI