Tertuang dalam pasal 4 ayat 4 butir b, perpanjangan SIM mati itu berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Namun perpanjangan SIM mati itu dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Jadi tidak bisa sembarangan, dan kebijakan perpanjang SIM mati tanpa bikin baru ini tidak berlaku pada semua pemilik SIM.
Kebijakan ini hanya berlaku pada pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Maret hingga 7 April 2025. Pemegang SIM tersebut masih bisa melakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru pada tanggal 8-15 April 2025.
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjangan SIM dalam kondisi ini, tak berbeda dengan mekanisme perpanjangan biasa. Biayanya merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Berikut Biaya Perpanjangan SIM:
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Baca Juga: Cek Fakta: Tautan Pembuatan SIM hingga STNK Gratis
Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000