Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 03 April 2025 | 10:53 WIB
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
Walikota Depok Supian Suri berpotensi melakukan korupsi karena mengizinkan mobil dinas untuk mudik. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Depok Supian Suri berpotensi korupsi karena mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik, demikian dikatakan Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro.

Sebelumnya Supian Suri juga sudah ditegur oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait kebijakan mobil dinas untuk mudik. Teguran juga disampaikan pemerintah pusat via Kementerian Dalam Negeri.

Tak hanya itu kebijakan Kota Depok tersebut juga disorot khusus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Jika ditemukan bukti kuat adanya upaya merugikan negara, maka dapat berpotensi sebagai tindakan korupsi. Sanksi atas potensi itu dapat dikenakan hukuman sesuai UU Tipikor," kata Riko Noviantoro menanggapi diizinkannya penggunaan mobil dinas untuk mudik di Depok, Kamis (3/4/2025).

Riko lebih lanjut mengatakan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat bersangkutan yang menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukan, dapat diberi sanksi sesuai UU ASN.

Selain itu kata Riko adanya pelanggaran lainnya seperti Pelanggaran UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas pelanggarannya dapat dikenakan sanksi administratif.

Pelanggaran dimaksud berupa pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik, Pelanggaran kewenangan yang berkonflik pada kepentingan individu atau kelompok.

"Sanksi atas pelanggarannya dapat berupa teguran dan peringatan tertulis," katanya.

Dipanggil Gubernur Jabar

Baca Juga: Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April

Sebelumnya diwartakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan segera memanggil Wali Kota Depok Supian Suri yang memperbolehkan ASN-nya menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2025.

"Tanggal 8 akan kita undang bupati wali kota, termasuk wakil wali kota Depok," kata Dedi ditemui usai hadiri open house Ketua MPR RI di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2025).

Ia mengatakan dirinya akan menekankan, agar kejadian tersebut tak dilakukan berulang. Dedi menegaskan, Supian akan dikenakan teguran. Menurutnya, Supian sebagai Wali Kota Depok juga masih merangkak latihan.

"Termasuk nanti ada hal-hal yang akan menjadi titik tekan kita agar peristiwa serupa tidak terulang lagi," katanya.

Disorot KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menanggapi kabar Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kota Depok untuk mudik dengan menggunakan mobil dinas.

Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kepala daerah harusnya menjadi teladan bagi jajarannya dalam hal pencegahan korupsi, khususnya untuk pengendalian gratifikasi pada momen Hari Raya Idulfitri.

Dia juga mengimbau agar ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Sebab, lanjut Budi, kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan pribadi.

“Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” kata Budi dalam keterangannya.

Ditegur Kemendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan penggunaan fasilitas mobil dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan untuk kegiatan mudik Lebaran karena merupakan bagian dari aset negara.

Ia pun menjelaskan penggunaan seluruh fasilitas negara, termasuk mobil dinas hanya untuk tugas dan pelayanan publik karena fasilitas tersebut merupakan aset negara sehingga harus diminimalisir kerusakannya agar tidak merugikan negara.

“Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik, apalagi ada risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” kata Wamendagri Bima usai melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta pada Senin.

Ia pun menegaskan pihaknya akan memberikan teguran dan sanksi kepada Wali Kota Depok yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2025.

Wamendagri Bima menyebutkan sanksi kepada yang bersangkutan nantinya akan diberikan melalui pembina kepegawaian di wilayah tersebut, yakni Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Ini aturan yang tidak berubah. Tidak berubah. Jadi akan kami tegur. Sanksinya disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur nanti pasti akan memberikan sanksinya,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia pun mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk patuh pada peraturan yang sudah ada terkait larangan penggunaan fasilitas negara, termasuk mobil dinas untuk urusan pribadi.

Sebelumnya pada Jumat (28/3), Walikota Depok Supian Suri mengatakan dirinya mengizinkan ASN di pemerintah kota Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Supian mengatakan mobil dinas yang digunakan untuk mudik merupakan bentuk apresiasi pengabdian kepada mereka selama menjadi ASN.

"Enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," kata Supian.

Dia juga menerangkan mobil dinas yang dimiliki beberapa pejabat ASN menjadi tanggung jawab melekat meski mereka bepergian. Hal itu yang menjadi salah satu dasar Supian Suri mengizinkan pegawainya menggunakan mobil dinas untuk mudik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI