Suara.com - Mudik Lebaran 2025 tengah berlangsung! Jutaan pemudik sudah mulai pulang kampung untuk berkumpul bersama keluarga. Namun, di balik perjalanan panjang yang melelahkan, ada satu hal yang sering terlupakan: kebersihan kendaraan.
Debu, lumpur, hingga sisa serangga yang menempel di bodi mobil mungkin terlihat sepele. Tapi tahukah Anda? Di beberapa negara, mobil kotor bisa berujung tilang.
Meski aturan ini belum berlaku di Indonesia, menjaga kendaraan tetap bersih setelah menempuh perjalanan jauh bukan hanya soal estetika, tetapi juga demi kenyamanan dan keselamatan di jalan.
Dilansir dari Carwale.com, mobil kotor bisa jadi masalah serius? Bukan sekadar soal penampilan, kondisi kendaraan yang tidak bersih ternyata bisa mengantarkan pemiliknya ke urusan tilang di Rusia.
Belajar dari Negeri Beruang Merah
Di Rusia, aturannya cukup mengejutkan. Mobil kotor bisa membuat kantong Anda lebih tipis usai pulang mudik Lebaran 2025.
Pasalnya, pihak kepolisian di sana menetapkan denda 800-2.000 Ruble (sekitar Rp 150.000 - Rp 400.000) untuk mobil yang kotor.
Yang dimaksud "kotor" di sini bukan sekadar debu tipis, melainkan kotoran yang sampai menutupi pelat nomor kendaraan.
Jadi identitas kendaraan tak terlihat sama sekali ketika melintas di jalan, barulah polisi di Rusia bertindak.
Baca Juga: Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi
Ini memang bukan pertama kali dilakukan di Rusia. Pemerintah Rusia sudah melakukan sosialiasi hal ini guna masyarakat agar lebih patuh ketimbang nantinya kena tilang.