Suara.com - Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan tabrakan antara mobil dan sepeda motor di jalan Desa Tubuh Mulia, Kecamatan Lenek mengakibatkan satu korban tewas setelah mengalami luka serius.
"Satu korban meninggal dalam kecelakaan tersebut dan sudah ditangani unit laka lantas," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Oesman di Lombok Timur, Selasa 1 April 2025.
Korban yang meninggal dunia tersebut merupakan penumpang sepeda motor yakni Nur Aini (20) Warga Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga.
Sedangkan pengemudi mobil inisial AG (41) warga Kecamatan Lenek.
"Korban mengalami luka serius, nyawanya tidak bisa tertolong meski dibawa ke rumah sakit," katanya.
Sementara pengendara sepeda motor atas nama Sapri (25) warga Lepak Kecamatan Sakra Timur mengalami luka yang sangat serius.
Dan korban telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Satu korban meninggal dunia dan satu korban masih mendapatkan perawatan medis," katanya.
Atas kejadian tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, langsung turun melakukan olah TKP dan menyita barang bukti kendaraan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Download Film Saat Mudik? Ini Cara Unduh di Netflix, Disney+, HBO Max, dan Lainnya
"Kasusnya sudah ditangani unit laka lantas guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Atas kejadian itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat atau pengendara untuk tetap waspada saat berkendara.
Terlebih saat arus mudik Lebaran ini aktivitas di jalan raya cukup ramai, sehingga diharapkan tetap tertib dalam berlalu lintas.
Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan penggunaan fasilitas mobil dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan.
Untuk kegiatan mudik Lebaran karena merupakan bagian dari aset negara.
Ia pun menjelaskan penggunaan seluruh fasilitas negara, termasuk mobil dinas hanya untuk tugas dan pelayanan publik.
Karena fasilitas tersebut merupakan aset negara sehingga harus diminimalisir kerusakannya agar tidak merugikan negara.
“Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik, apalagi ada risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” kata Wamendagri Bima usai melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Ia pun menegaskan pihaknya akan memberikan teguran dan sanksi kepada Wali Kota Depok yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2025.
Wamendagri Bima menyebutkan sanksi kepada yang bersangkutan nantinya akan diberikan melalui pembina kepegawaian di wilayah tersebut, yakni Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Ini aturan yang tidak berubah. Tidak berubah. Jadi akan kami tegur. Sanksinya disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur nanti pasti akan memberikan sanksinya,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia pun mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk patuh pada peraturan yang sudah ada terkait larangan penggunaan fasilitas negara, termasuk mobil dinas untuk urusan pribadi.
Sebelumnya pada Jumat (28/3), Walikota Depok Supian Suri mengatakan dirinya mengizinkan ASN di pemerintah kota Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Supian mengatakan mobil dinas yang digunakan untuk mudik merupakan bentuk apresiasi pengabdian kepada mereka selama menjadi ASN.
"Enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," kata Supian.
Dia juga menerangkan mobil dinas yang dimiliki beberapa pejabat ASN menjadi tanggung jawab melekat meski mereka bepergian.
Hal itu yang menjadi salah satu dasar Supian Suri mengizinkan pegawainya menggunakan mobil dinas untuk mudik.