Jangan Sampai Nyesal dan Rugi Puluhan Juta, Pahami Cara Gunakan E-Toll di Jalan Tol yang Tepat

Selasa, 01 April 2025 | 07:14 WIB
Jangan Sampai Nyesal dan Rugi Puluhan Juta, Pahami Cara Gunakan E-Toll di Jalan Tol yang Tepat
Ilustrasi transaksi e-toll. [Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siapa yang tidak kenal e-Toll? Kartu ajaib yang jadi kunci wajib untuk melesat di jalan tol. Tapi tunggu dulu. Ternyata banyak pengendara yang masih keliru menggunakannya.

Terutama mengenai boleh tidaknya menggunakan kartu yang berbeda saat masuk dan keluar tol.

Mari kita kupas tuntas seluk beluk e-Toll agar perjalanan Anda tetap nyaman tanpa drama seperti dirangkum Suara.com berikut ini.

Sistem Transaksi Tol

Di Indonesia, terdapat dua jenis sistem transaksi tol yang umum digunakan: sistem terbuka dan sistem tertutup.

Pada sistem terbuka, tarif tol ditentukan berdasarkan jenis kendaraan tanpa mempertimbangkan jarak tempuh. Pengguna jalan hanya perlu membayar satu kali di gerbang masuk, sehingga sistem ini lebih praktis dan cepat.

Sementara itu, sistem tertutup menerapkan tarif berdasarkan jarak yang ditempuh. Pengendara harus melakukan tap kartu e-Toll saat memasuki tol dan kembali melakukan transaksi saat keluar. Besaran tarif dihitung sesuai dengan jarak perjalanan dari gerbang masuk ke gerbang keluar.

Sistem terbuka lebih sering diterapkan pada jalan tol dengan ruas pendek atau lalu lintas yang padat, sementara sistem tertutup digunakan pada ruas tol yang lebih panjang untuk memastikan pembayaran yang lebih adil sesuai pemakaian jalan. Kedua sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan kelancaran lalu lintas di jalan tol.

Rahasia Penting: Satu Kartu, Satu Perjalanan

Baca Juga: Tips Mudik Lebaran 2025 Aman Pakai Kendaraan Pribadi

Nah, ini dia yang sering bikin pusing. Pasti tak sedikit dari kalian yang bertanya-tanya apakah diperbolehkan menggunakan kartu e-Toll yang berbeda saat masuk dan keluar tol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI