Bos Rental Ditembak, Keluarga Tak Dapat Restitusi: Vonis Seumur Hidup untuk Oknum TNI AL

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 25 Maret 2025 | 16:36 WIB
Bos Rental Ditembak, Keluarga Tak Dapat Restitusi: Vonis Seumur Hidup untuk Oknum TNI AL
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menolak permohonan biaya ganti rugi atau restitusi bos rental mobil korban penembakan, Selasa 25 Maret 2025 [Suara.com/Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Mereka selaku prajurit dididik, dilatih untuk berperang dan melaksanakan tugas lain oleh negara kepadanya. Hakikatnya untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur.

Dengan demikian, lanjut Arif, perbuatan para terdakwa telah merusak citra TNI, khususnya kesatuan para terdakwa di mata masyarakat.

Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yakni senantiasa menjaga solidaritas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang diatur dalam hukum masyarakat.

Kedua, bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai berperikemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.

Ketiga, perbuatan para terdakwa merusak ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat.

"Mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," jelas Arif.

Arif mengatakan, dari aspek sikap batin pelaku tindak pidana, antara lain para terdakwa melakukan perbuatannya secara sengaja dan dalam keadaan sadar.

Lalu, pembunuhan dan perbuatan yang dilakukan terbukti secara sah dan dilakukan karena kurangnya rasa tanggung jawab para terdakwa.

Baca Juga: Permohonan Restitusi Penembakan Bos Rental Ditolak Pengadilan Militer, Begini Alasannya

"Ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang prajurit kesatria," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI