Momen viral ini mungkin akan berlalu, tetapi dampak sosialnya bisa jadi lebih panjang. Ini adalah wake-up call bagi para pemegang privilege bahwa zaman sudah berubah.
Masyarakat tidak lagi secara membabi buta memberikan penghormatan berbasis status, tetapi lebih menghargai urgensi dan kemanusiaan.
Seperti kata pepatah, "Raja masa kini adalah rakyat." Dan di jalanan, filosofi ini terwujud dalam bentuk perlawanan halus namun telak terhadap arogansi plat merah.
Mungkin inilah saatnya untuk meninjau ulang sistem privilege di jalan raya, di mana kesetaraan menjadi norma baru dan keistimewaan hanya diberikan pada mereka yang benar-benar membutuhkan - seperti kendaraan emergency.
7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya
Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang perlu diprioritaskan saat berada di jalan raya. Ini urutannya.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah;
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.