Suara.com - Striping motor bukan sekadar hiasan, tetapi juga cerminan gaya dan karakter sang pemilik. Di Indonesia, seni memoles bodi kendaraan dengan grafis menarik telah menjadi tradisi di dunia otomotif, menciptakan identitas unik di jalanan.
Namun, di balik kebebasan berekspresi ini, ada aturan yang harus diperhatikan. Jangan sampai niat mempercantik justru membuat Anda melanggar regulasi.
Dalam dunia modifikasi, kreativitas memang tak berbatas, tapi ada rambu yang harus dipatuhi! Pemerintah Indonesia, lewat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menetapkan aturan tegas soal penggunaan striping pada kendaraan.
Jika pemasangan striping mengubah warna mayoritas bodi motor sehingga berbeda dengan STNK, maka hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Apabila ditemukan pelanggaran seperti perubahan warna tanpa registrasi ulang, pengendara dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara hingga dua bulan sesuai Pasal 288 UU Lalu Lintas.
Intinya, sah-sah saja mempercantik tampilan motor dari luar, asalkan tidak sampai mengubah identitas aslinya seperti warna.
Warna dasar dan karakteristik utama kendaraan harus tetap selaras dengan yang tertera di STNK.
Dari segi teknis, striping motor memiliki beberapa fungsi penting selain nilai estetika.
Lapisan vinyl atau stiker berkualitas tinggi dapat melindungi cat asli motor dari goresan ringan dan paparan sinar UV.
Baca Juga: Punya DNA Vespa Primavera, Tenaga Lebih Gede dari Stylo: Intip Pesona Motor Retro Honda Terbaru

Selain itu, striping juga berperan dalam meningkatkan visibilitas motor di jalan, terutama saat berkendara di malam hari atau kondisi cuaca buruk.
Bagi komunitas motor, striping memiliki makna sosial yang mendalam.
Desain khusus sering digunakan sebagai penanda keanggotaan klub atau komunitas tertentu, menciptakan rasa persatuan dan kebanggaan di antara anggotanya.
Namun, penggunaan logo atau simbol tertentu dalam striping motor juga harus memperhatikan hak cipta dan izin dari pihak terkait.
Dalam aspek ekonomi, striping yang dirancang dan dipasang dengan baik dapat meningkatkan nilai jual motor.
Pembeli second umumnya lebih tertarik pada kendaraan dengan tampilan terawat dan memiliki sentuhan personal yang elegan.
Namun, penting untuk memilih desain yang tidak terlalu ekstrim agar tetap memiliki daya tarik pasar yang luas.
Sanksi pelanggaran terkait striping cukup serius, dengan denda maksimal mencapai Rp500.000 atau kurungan hingga dua bulan.
Pelanggaran umumnya terjadi ketika pemilik kendaraan mengubah warna dominan motor tanpa melakukan registrasi ulang di Samsat.
Untuk menghindari masalah hukum, disarankan untuk berkonsultasi dengan bengkel resmi atau ahli modifikasi sebelum melakukan perubahan signifikan pada tampilan motor.
Perkembangan teknologi printing dan bahan striping terus menghadirkan inovasi baru.

Saat ini tersedia berbagai pilihan material dengan karakteristik berbeda, mulai dari vinyl tahan air hingga stiker reflektif yang meningkatkan keamanan berkendara di malam hari.
Pemilihan bahan yang tepat tidak hanya mempengaruhi tampilan akhir, tetapi juga durabilitas dan kemudahan dalam perawatan.
Bagi pemilik motor yang ingin memasang striping, disarankan untuk memperhatikan kualitas pengerjaan dan profesionalitas bengkel.
Pemasangan yang tidak tepat dapat mengakibatkan gelembung udara, kerusakan cat, atau bahkan masalah keselamatan.
Investasi pada jasa profesional mungkin terasa lebih mahal di awal, namun akan menghasilkan tampilan yang lebih tahan lama dan memuaskan.