Aturan Penggunaan Striping Motor di Indonesia, Jangan Disepelekan

Kamis, 20 Maret 2025 | 19:31 WIB
Aturan Penggunaan Striping Motor di Indonesia, Jangan Disepelekan
Striping Honda Supra GTR 150 versi sport (Motosaigon)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi komunitas motor, striping memiliki makna sosial yang mendalam.

Desain khusus sering digunakan sebagai penanda keanggotaan klub atau komunitas tertentu, menciptakan rasa persatuan dan kebanggaan di antara anggotanya.

Namun, penggunaan logo atau simbol tertentu dalam striping motor juga harus memperhatikan hak cipta dan izin dari pihak terkait.

Dalam aspek ekonomi, striping yang dirancang dan dipasang dengan baik dapat meningkatkan nilai jual motor.

Pembeli second umumnya lebih tertarik pada kendaraan dengan tampilan terawat dan memiliki sentuhan personal yang elegan.

Namun, penting untuk memilih desain yang tidak terlalu ekstrim agar tetap memiliki daya tarik pasar yang luas.

Sanksi pelanggaran terkait striping cukup serius, dengan denda maksimal mencapai Rp500.000 atau kurungan hingga dua bulan.

Pelanggaran umumnya terjadi ketika pemilik kendaraan mengubah warna dominan motor tanpa melakukan registrasi ulang di Samsat.

Untuk menghindari masalah hukum, disarankan untuk berkonsultasi dengan bengkel resmi atau ahli modifikasi sebelum melakukan perubahan signifikan pada tampilan motor.

Baca Juga: Punya DNA Vespa Primavera, Tenaga Lebih Gede dari Stylo: Intip Pesona Motor Retro Honda Terbaru

Perkembangan teknologi printing dan bahan striping terus menghadirkan inovasi baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI