Suara.com - Kepolisian mengatakan selama musim mudik Lebaran 2025 pihaknya akan menerapkan tilang untuk pemudik bermotor atau roda dua yang membawa lebih dari dua penumpang. Meski demikian polisi juga menegaskan tidak akan menyita kendaraan pelanggar seperti rumor yang beredar.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pekan ini mengatakan akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE Mobile sepanjang jalur yang biasanya digunakan oleh pemudik bersepeda motor.
"Kita akan melaksanakan penerapan tilang elektronik. Jadi, nanti di titik-titik perbatasan itu akan kami tempatkan ETLE Mobile," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Argo menjelaskan, penerapan tilang elektronik terhadap pemudik bersepeda motor menyasar pelanggaran seperti berboncengan lebih dari dua dan juga membawa barang-barang yang memang terlalu berlebihan.
![Sejumlah pemudik bersepeda motor melintas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Jakarta, Sabtu (6/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/06/55919-mudik-lebaran-2024-pemudik-sepeda-motor.jpg)
"Jadi, edukasi kami rasa sampai dengan waktunya nanti pemudik berangkat, kami rasa cukup. Nanti kami juga tidak perlu melakukan tindakan yang sifatnya berbenturan dengan masyarakat," katanya.
Argo juga menyebutkan, pihaknya menyiapkan sebanyak lima hingga 10 ETLE Mobile yang untuk memantau arus mudik. ETLE Mobile tersebut akan disebar di sepanjang jalan yang mengarah ke luar Jakarta, termasuk Kalimalang dan Kalideres.
"Sepanjang jalan. Nanti akan kami sebar semua. Tidak hanya di Kalimalang. Karena nanti titiknya tidak hanya di situ," katanya.
"Kemudian di Jalur Kalimalang, di arah ke arah Depok, yang kemudian ke arah TB Simatupang," katanya.
Argo mengimbau kepada masyarakat yang ingin mudik agar menggunakan sarana transportasi angkutan umum.
Baca Juga: Penggunaan Lampu Strobo Siap-siap Kena Tilang, Polisi Bakal Beri Tindakan di Tempat
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga mengingatkan kepada para pemudik bahwa penggunaan sepeda motor saat mudik Lebaran ke kampung halaman menjadi alternatif pilihan terakhir.
"Saya harapkan sepeda motor ini alternatif paling terakhir, saya mohon betul kepada masyarakat karena angkutan umum yang ada di Jakarta yang disiapkan oleh Dinas Perhubungan ini sangat mencukupi untuk mudik," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Latif Usman.
Latif beralasan penggunaan sepeda motor untuk mudik sangat rawan terjadi kecelakaan dan telah memakan banyak korban.
"Karena korban kecelakaan lalu lintas 70 persen dari sepeda motor, meninggal dunia kebanyakan dari sepeda motor. Di tahun ini mari kita hindari penggunaan sepeda motor saat mudik," kata dia.
Bantah Akan Sita Kendaraan
Korps Lalu Lintas Polri sebelumnya membantah kabar yang menyebutkan dalam aturan tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat.
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.
![Pemudik yang menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (19/4/2023) malam. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/04/19/98288-mudik-lebaran-2023-pemudik-motor-pemudik-sepeda-motor.jpg)
Adapun dalam kabar yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa aturan tilang yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.
Terkait kabar tersebut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.
Ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.
Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.