"Saya harapkan sepeda motor ini alternatif paling terakhir, saya mohon betul kepada masyarakat karena angkutan umum yang ada di Jakarta yang disiapkan oleh Dinas Perhubungan ini sangat mencukupi untuk mudik," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Latif Usman.
Latif beralasan penggunaan sepeda motor untuk mudik sangat rawan terjadi kecelakaan dan telah memakan banyak korban.
"Karena korban kecelakaan lalu lintas 70 persen dari sepeda motor, meninggal dunia kebanyakan dari sepeda motor. Di tahun ini mari kita hindari penggunaan sepeda motor saat mudik," kata dia.
Bantah Akan Sita Kendaraan
Korps Lalu Lintas Polri sebelumnya membantah kabar yang menyebutkan dalam aturan tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat.
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.
![Pemudik yang menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (19/4/2023) malam. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/04/19/98288-mudik-lebaran-2023-pemudik-motor-pemudik-sepeda-motor.jpg)
Adapun dalam kabar yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa aturan tilang yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.
Terkait kabar tersebut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.
Baca Juga: Penggunaan Lampu Strobo Siap-siap Kena Tilang, Polisi Bakal Beri Tindakan di Tempat
Ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.