Jelang Lebaran 2025, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Puluhan Tahun Bakal Dapat Ampunan

Rabu, 19 Maret 2025 | 14:48 WIB
Jelang Lebaran 2025, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Puluhan Tahun Bakal Dapat Ampunan
Ilustrasi stnk dan bpkb - daerah dengan pemutihan pajak kendaraan 2022 (bapenda.jakarta.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah angin segar berhembus di tanah Pasundan! Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadirkan kejutan manis menjelang Lebaran 2025 melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang belum pernah ada sebelumnya.

Bayangkan - semua tunggakan pajak kendaraan baik mobil ataupun motor  lenyap dalam sekejap.

Hadiah Lebaran yang Tak Terduga

Melalui video yang diunggah di Instagram pribadinya pada 18 Maret 2025, Gubernur Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan yang benar-benar revolusioner.

Berbeda dengan program pemutihan biasa, kali ini bukan hanya denda yang dihapus, tapi seluruh tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Yang perlu Anda bayar hanyalah pajak tahun 2025.

"Kami pemerintah provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotornya. Tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," buka Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat dalam video yang diposting di Instagram pribadinya.

"Jadi yang tunggakannya tahun 2024 kebelakang, berapa puluh tahun pun nunggak, tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," ujar Dedi.

"Tetapi mulai tanggal 11 April sampai 6 Juni 2025, kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali. Hanya tarif pajak yang baru tahun 2025 tanpa bayar tunggakan," ungkap Dedi dalam video yang diposting 18 Maret 2025.

Waktu Emas untuk Bertindak

Baca Juga: Hore! Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis BBNKB, Tak Perlu Tunggu Pemutihan

Program spektakuler ini berlangsung selama hampir dua bulan penuh, mulai 11 April hingga 6 Juni 2025. Bapenda Jabar bahkan menyebutnya sebagai "Hadiah Lebaran untuk Warga Jabar" - dan memang benar-benar hadiah yang luar biasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI